Mengenal Penerbit Mayor

 

Puasa hari ke-16 Ramadhan kali ini aku isi dengan mengikuti kuliah dalam Pelatihan Belajar Menulis Gelombang 18 pertemuan ke-11. Narasumber siang ini dari Penerbit Andi yaitu Bapak Edi S. Mulyanta,  dengan tema “Penerbit Mayor.”

Pak Edi menceritakan bahwa sebelum bergabung ke penerbit Andi beliau adalah seorang penulis lepas yang hidup dari menulis buku. Masa pandemic sangat mempengaruhi perputaran bisnis di semua bidang termasuk penerbit.

 Dunia penerbitan adalah dunia bisnis semata, yang tentunya diikuti dengan idealisme di dalamnya. Dalam dunia bisnis, nomor satu yang dicari adalah keuntungan.

Outlet utama bisnis penerbitan buku adalah pasar toko buku yang paling utama di samping tentunya pasar di luar toko buku. Toko buku merupakan soko guru dari bisnis ini sehingga ketergantungan ini sudah menjadi suatu ekosistem yang khas dalam dunia penerbitan.

Dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2017, sudah dijelaskan dengan gamblang tentang sistem perbukuan di Indonesia. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat  dipertanggungjawabkan  dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Permasalahan yang timbul saat ini adalah tentang pendistribusian buku yang telah diterbitkan, untuk meningkatkan gairah literasi di Indonesia. Yang dimaksud dengan  literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya . Hal ini terdapat dalam  makna literasi menurut UU No 3 – 2017.

 Tugas penerbit adalah mendapatkan naskah yang dapat diproses menjadi buku untuk menghasilkan keuntungan, sehingga bisnis penerbitan tersebut dapat berkembang dan meningkatkan literasi bagi masyarakat secara umum.  Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir. Nah, tugas penulis adalah menghasilkan Naskah Buku yang memenuhi kriteria bagi penerbit. Kemudian penerbit akan mengolah Naskah Buku tersebut menjadi komoditas berupa buku cetakan maupun buku elektronik menyesuaikan perkembangan jaman.

Menurut Undang-Undang Perbukuan, Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Ke depan baik itu penerbit buku Mayor maupun Minor dapat berperan saling melengkapi dalam memenuhi amanat undang-undang ini. Buku merupakan outcome yang diakui oleh Undang-undang sebagai syarat dalam memenuhi kewajiban baik itu Guru, Dosen, maupun tenaga-tenaga di Pemerintahan.

 Beberapa Undang-undang yang memperkuat posisi buku ada di UU 12/2012 Perguruan Tinggi Pasal 46 ayat 2 menyebutkan bahwaHasil Penelitian wajib disebarluaskan, dipublikasikan (dalam bentuk Buku Ber ISBN). PermenPAN 26/2009 Jabfung Guru dan Angka Kredit, Pasar 11 Ayat c-2 menjelaskan bahwa publikasi yang berupa buku harus ber ISBN.

 

Manfaat ISBN menurut Perpustakaan Nasional yang mempunyai hak untuk mengeluarkan nomor tersebut:

1.       Karena begitu pentingnya luaran atau outcomes dari beberapa profesi pendidik, sehingga tumbuh subur pula penerbit-penerbit yang menyalurkan hasil pemikiran penulis dalam bentuk buku yang ber ISBN.

2.       Penerbit di Indonesia telah diwadahi pemerintah dalam organisasi IKAPI. Setiap penerbit diberi nomor tanda keanggotaan IKAPI

3.        Setiap penerbit diperbolehkan untuk mengajukan Nomor ISBN ke perpustakaan nasional. Di dalam perkembangannya, perpustakaan nasional memberikan penanda tertenu dalam ISBN untuk menunjukkan skala produksi penerbitannya. Skala produksi ini hanya menunjukkan kemampuan output buku yang dihasilkan serta kemampuan distribusinya ke masyarakat luas. Semakin besar output dan distribusinya, ISBN yang dikeluarkan oleh Perpusnas akan semakin banyak. Akhirnya diberikan kode produksi buku di ISBN dalam bentuk Publications Element Number.

Dari perbedaan skala produksi inilah muncul istilah penerbit mayor dan penerbit minor.  Sedangkan visi dan misi penerbitan semuanya sama yaitu mencari keuntungan bisnis, dan ada sisi idealisme di dalamnya. Aturan pemerintah, terkadang bergerak mengikuti dinamika masyarakat. Karena banyaknya terbitan yang diajukan sebagai syarat Jabatan Fungsional, akhirnya pemerintah terkadang memberikan syarat tertentu untuk mempermudah klasifikasi pemberian nilai indeks di angka kredit. Sehingga munculah penerbit skala mayor (nasional) dan skala regional saja.

 Terobosan terbaru adalah dengan buku digital, yang akan menyatukan mindset penerbit mayor maupun minor, sehingga tidak ada lagi perbedaan skala produksi antar penerbit mayor dan minor. Yang ada adalah penerbit dengan kekhasan visi dan misi masing-masing, saling mengisi untuk meningkatkan literasi bangsa. Saluran-saluran digital dapat menjadi alternatif untuk tetap berkembang mendistribusikan ilmu pengetahuan.


Wuryanti

Resume: 10

Gelombang: 18

Tema: Penerbit Mayor

Narasumber: Edi S. Mulyanta



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Mengirim Naskah Buku ke Penerbit

Puisi 35 #Kumandang Takbir

Puisi 19 #Kertas