Mengenal Penerbit Mayor
Puasa hari ke-16 Ramadhan kali ini aku isi dengan mengikuti
kuliah dalam Pelatihan Belajar Menulis Gelombang 18 pertemuan ke-11. Narasumber
siang ini dari Penerbit Andi yaitu Bapak Edi S. Mulyanta, dengan tema “Penerbit Mayor.”
Pak Edi menceritakan bahwa sebelum bergabung ke penerbit
Andi beliau adalah seorang penulis lepas yang hidup dari menulis buku. Masa
pandemic sangat mempengaruhi perputaran bisnis di semua bidang termasuk
penerbit.
Dunia penerbitan
adalah dunia bisnis semata, yang tentunya diikuti dengan idealisme di dalamnya.
Dalam dunia bisnis, nomor satu yang dicari adalah keuntungan.
Outlet utama bisnis penerbitan buku adalah pasar toko buku
yang paling utama di samping tentunya pasar di luar toko buku. Toko buku merupakan
soko guru dari bisnis ini sehingga ketergantungan ini sudah menjadi suatu
ekosistem yang khas dalam dunia penerbitan.
Dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2017, sudah dijelaskan
dengan gamblang tentang sistem perbukuan di Indonesia. Sistem Perbukuan adalah
tata kelola perbukuan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan
terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan
buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Permasalahan yang timbul saat ini adalah tentang
pendistribusian buku yang telah diterbitkan, untuk meningkatkan gairah literasi
di Indonesia. Yang dimaksud dengan literasi
adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang
dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan
kualitas hidupnya . Hal ini terdapat dalam makna literasi menurut UU No 3 – 2017.
Tugas penerbit adalah
mendapatkan naskah yang dapat diproses menjadi buku untuk menghasilkan
keuntungan, sehingga bisnis penerbitan tersebut dapat berkembang dan
meningkatkan literasi bagi masyarakat secara umum. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau
karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir. Nah, tugas
penulis adalah menghasilkan Naskah Buku yang memenuhi kriteria bagi penerbit.
Kemudian penerbit akan mengolah Naskah Buku tersebut menjadi komoditas berupa
buku cetakan maupun buku elektronik menyesuaikan perkembangan jaman.
Menurut Undang-Undang Perbukuan, Buku adalah karya tulis
dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa
publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Ke depan baik itu
penerbit buku Mayor maupun Minor dapat berperan saling melengkapi dalam
memenuhi amanat undang-undang ini. Buku merupakan outcome yang diakui oleh
Undang-undang sebagai syarat dalam memenuhi kewajiban baik itu Guru, Dosen,
maupun tenaga-tenaga di Pemerintahan.
Beberapa
Undang-undang yang memperkuat posisi buku ada di UU 12/2012 Perguruan Tinggi
Pasal 46 ayat 2 menyebutkan bahwaHasil Penelitian wajib disebarluaskan, dipublikasikan
(dalam bentuk Buku Ber ISBN). PermenPAN 26/2009 Jabfung Guru dan Angka Kredit,
Pasar 11 Ayat c-2 menjelaskan bahwa publikasi yang berupa buku harus ber ISBN.
Manfaat ISBN menurut Perpustakaan Nasional yang mempunyai
hak untuk mengeluarkan nomor tersebut:
1.
Karena begitu pentingnya luaran atau outcomes
dari beberapa profesi pendidik, sehingga tumbuh subur pula penerbit-penerbit
yang menyalurkan hasil pemikiran penulis dalam bentuk buku yang ber ISBN.
2.
Penerbit di Indonesia telah diwadahi pemerintah
dalam organisasi IKAPI. Setiap penerbit diberi nomor tanda keanggotaan IKAPI
3.
Setiap
penerbit diperbolehkan untuk mengajukan Nomor ISBN ke perpustakaan nasional. Di
dalam perkembangannya, perpustakaan nasional memberikan penanda tertenu dalam
ISBN untuk menunjukkan skala produksi penerbitannya. Skala produksi ini hanya
menunjukkan kemampuan output buku yang dihasilkan serta kemampuan distribusinya
ke masyarakat luas. Semakin besar output dan distribusinya, ISBN yang
dikeluarkan oleh Perpusnas akan semakin banyak. Akhirnya diberikan kode
produksi buku di ISBN dalam bentuk Publications Element Number.
Dari perbedaan skala produksi inilah muncul istilah penerbit
mayor dan penerbit minor. Sedangkan visi
dan misi penerbitan semuanya sama yaitu mencari keuntungan bisnis, dan ada sisi
idealisme di dalamnya. Aturan pemerintah, terkadang bergerak mengikuti dinamika
masyarakat. Karena banyaknya terbitan yang diajukan sebagai syarat Jabatan
Fungsional, akhirnya pemerintah terkadang memberikan syarat tertentu untuk
mempermudah klasifikasi pemberian nilai indeks di angka kredit. Sehingga
munculah penerbit skala mayor (nasional) dan skala regional saja.
Terobosan terbaru
adalah dengan buku digital, yang akan menyatukan mindset penerbit mayor maupun
minor, sehingga tidak ada lagi perbedaan skala produksi antar penerbit mayor
dan minor. Yang ada adalah penerbit dengan kekhasan visi dan misi
masing-masing, saling mengisi untuk meningkatkan literasi bangsa. Saluran-saluran
digital dapat menjadi alternatif untuk tetap berkembang mendistribusikan ilmu
pengetahuan.
Wuryanti
Resume: 10
Gelombang: 18
Tema: Penerbit Mayor
Narasumber: Edi S. Mulyanta
mantap bu resumennya..😊👍
ReplyDeleteSenang baca resume nya bu. Keren.
ReplyDelete